Nama ProdukDanakita Proteksi Seri V
Tujuan InvestasiReksa dana terproteksi Danakita Proteksi Seri V bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% terhadap pokok investasi atas unit penyertaan pada tanggal jatuh tempo serta memberikan pemegang unit penyertaan potensi imbal hasil optimal yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Tanggal Peluncuran09 Oktober 2017
StatusAktif
Jenis Reksa DanaTerproteksi
DenominasiIndonesian Rupiah (IDR)
Minimum PembelianIDR 1,000,000
Minimum Penjualan KembaliIDR 1,000,000
Biaya PembelianMax 1%
Biaya Penjualan KembaliMax 10%
Bank KustodianPT. Bank Danamon
Rekening BankBANK DANAMON
8000001191
RDT DANAKITA PROTEKSI SERI V
ProspektusProspektus
Fund Fact SheetFund Fact Sheet
Laporan Keuangan (Diaudit)Laporan Keuangan
Data BareksaData Bareksa