Cara Berinvestasi
A. Pembelian
- Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Nasabah perlu membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
- Untuk pembelian pertama kali, Nasabah wajib melengkapi Formulir Pembukaan Rekening, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sbb :
- Individu :
- Copy KTP
- Copy NPWP
- Institusi :
- Copy Akta Pendirian
- Copy Perubahan Anggaran sampai dengan terkini
- Copy Identitas Pengurus
- Copy NPWP
- Copy TDP
- Copy SKD
- Copy SIUP
- Individu :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Reksa Dana, melakukan transfer dana ke rekening reksa dana sesuai dengan produk reksa dana yang dipilih sebelum pukul 13.00, kemudian melakukan konfirmasi kepada PT. Danakita Investama.
Menyampaikan/mengirimkan formulir tersebut langsung ke PT. Danakita Investama atau via email ke : info@danakita.co.id - Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari bursa berikutnya.
- Nasabah akan menerima Konfirmasi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian.
B. Penjualan Kembali
- Mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.
- Menyampaikan/mengirimkan formulir tersebut langsung ke PT. Danakita Investama atau via email ke : info@danakita.co.id
- Nasabah akan menerima dana maksimal T + 7.
- Nasabah menerima Konfirmasi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian.