PT Danakita Investama didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Akta Nomor 218 tanggal 20 bulan Desember tahun 2013, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta Barat yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor AHU-01952.AH.01.01 Tahun 2014 tertanggal 15 bulan Januari tahun 2014.
PT Danakita Investama telah memperoleh Surat Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-57/D.04/2014 tentang “Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi” tertanggal 27 November 2014.
PT Danakita Investama tidak memiliki afiliasi dengan institusi lain dan hanya bergerak di bidang pengelolaan investasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).