Ulasan Pasar per 29 Januari 2021

IHSG pada penutupan perdagangan hari jumat 29 Januari 2021 mencatatkan penurunan sebesar 1,96% atau turun 117,04 poin ke level 5.862,35. Dari awal tahun IHSG mengalami penurunan sebesar -1,95%. Dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 6.829 Triliun dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp 20,513 Miliar. Indeks regional diakhir perdagangan Januari ditutup melemah, Dow Jones ditutup dilevel 29.982,62 -2,03%, Hangseng 28.283,71 -0,94%, S&P 3.714,24 -1,93%, dan Nikkei 27.663,39 -1,89%.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Januari 2021 terjadi inflasi sebesar 0,26 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,95. Dari 90 kota IHK, 75 kota mengalami inflasi dan 15 kota mengalami deflasi. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Januari) 2021 sebesar 0,26 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Januari 2021 terhadap Januari 2020) sebesar 1,55 persen. Komponen inti pada Januari 2021 mengalami inflasi sebesar 0,14 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari– Januari) 2021 sebesar 0,14 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Januari 2021 terhadap Januari 2020) sebesar 1,56 persen.

 

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) pada Januari 2021 meningkat menjadi US$ 53,17 per barel, naik sebesar US$ 5,39 per barel dibandingkan Desember 2020 yang sebesar US$ 47,78 per barel. Kenaikan ini disebabkan pertemuan negara-negara pengekspor minyak (OPEC)+ yang menyepakati untuk melanjutkan pemotongan produksi sebesar 7,2 juta barel per hari hingga Maret 2021, serta komitmen Arab Saudi untuk menambah pemotongan produksi secara sukarela sebesar 1 juta barel pada Februari dan Maret 2021 sebagai bagian dari OPEC+ Supply Agreement. Selain itu, tingkat kepatuhan OPEC+ terhadap kesepakatan pemotongan produksi pada Januari 2021 mencapai rata-rata 85%, lebih tinggi dibandingkan kepatuhan pada Desember 2020 yang mencapai 75%.

 

Pemerintah tengah membuat aturan turunan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga rancangan peraturan presiden (RPerpres). Secara rinci jumlah RPP yang disusun yakni 49 RPP dan 5 RPerpres. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini 2 PP sudah diundangkan. Yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Di tahap awal pembahasan bersama dengan Kemenkumham, Setneg, dan Setkab, serta 18 Kementerian Lembaga sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

 

Pemerintah resmi menetapkan aturan tentang pengenaan pajak penjualan pulsa, voucher hingga token listrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher. Dalam aturan ini dikatakan bahwa mulai 1 Februari 2021, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap penjualan kartu perdana, pulsa dan voucher listrik yang dilakukan oleh distributor.