Ulasan Pasar per 31 Maret 2020

Pemerintah menyiapkan lima insentif dan stimulus perpajakan untuk menangani dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi Indonesia. Insentif tersebut terdiri dari: 1)  Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun pajak FY20E-FY21E dan 20% pada tahun pajak FY22E; 2) PPh badan bagi perusahaan yang tergolong emiten menjadi 19% pada tahun pajak FY20E-FY21E, dan 17% pada tahun pajak FY22E; 3) Pemajakan atas transaksi eletronik bagi impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri; 4) Perpanjangan jangka penyelesaian administrasi perpajakan menjadi maksimal sembilan bulan; 5) Fasilitas kepabeanan di mana memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabenanan.

 

G-20 akan menyuntikan dana hingga US$ 5 triliun ke dalam ekonomi global. Ini dilakukan untuk meredam potensi resesi yang mungkin bisa saja terjadi. G-20 adalah kelompok negara yang terdiri dari Afrika Selatan, AS, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Inggris, China, India, Indonesia. Ada pula Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Turki dan Uni Eropa.

 

Senat AS telah menyetujui pemberian stimulus fiskal sebesar $2T, dimana sebesar $100M untuk kesehatan, $350M untuk UMKM, $250M untuk tenaga kerja dan $500M untuk dunia usaha, disamping bantuan sosial yang diberikan. Sementara, pemerintah Jerman telah menyetujui paket stimulus fiskal sebesar 10% dr PDB yang bernilai +- $860M. Langkah fiskal yang dilakukan  negera besar memperkuat langkah-langkah yg ditempuh oleh Bank Sentral di berbagai negara dalam meredam kepanikan global.