Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-678/PM.21/2019 tanggal 13 Juni 2019 tentang Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) Bagi Pelaporan Nasabah Produk Investasi Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mengakses layanan AKSes dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di tautan akses.ksei.co.id .
Fitur AKSes ini bertujuan memudahkan Investor untuk dapat memonitor investasi nya di Pasar Modal Indonesia setiap saat. Para Pemegang Unit Penyertaan juga dapat memantau Nilai Aktiva Bersih Reksadana terkini yang telah dihitung oleh Bank Kustodian.
Pedoman atau Tata Cara Penggunaan AKSes dapat diunduh dibawah ini :
Bila Bapak/Ibu belum memberikan alamat email kepada kami, terdapat perubahan email atau kendala dalam mengakses fitur AKSes, dapat menghubungi Helpdesk kami:
Email : info@danakita.co.id
Telp : 021-57957718
Recent Comments